Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN LAMA – Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum siswi SMA berinisial S (14), mempertanyakan lamanya proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya.
Korban diduga dicabuli oleh kakeknya, S (55), di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.
Berselang satu bulan, tepatnya 16 Maret 2023, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Achmad mengatakan, sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara,” kata Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” ujar dia.
Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.
“Ini surat resmi, ini sudah ketiga kalinya saya bersurat. Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban,” tutur Achmad.
Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.
“Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media,” kata Achmad.