Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, CAKUNG – Oditur Militer menghadirkan sejumlah barang bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Barang bukti tersebut milik terdakwa Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota dari Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pada sidang hari ini barang bukti yang dihadirkan di antara senjata airsoftgun milik tiga terdakwa.
“Barang-barang yang disita, ada HT (handy talky), airsoftgun. Nanti akan diperlihatkan, akan ditunjukkan kepada saksi,’” kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Handy talky dan airsoftgun tersebut lah yang digunakan para terdakwa ketika berpura-pura menjadi anggota Polri lalu menculik, menganiaya, lalu membunuh Imam Masykur.
Meski agenda sidang masih di tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, tapi Oditur Militer mengatakan tetap akan melakukan pemeriksaan barang bukti untuk keperluan pembuktian.
“Karena kemungkinan habis pemeriksaan ini saksi kembali ke Aceh. Tidak harus menunggu sampai pemeriksaan saksi semua, bisa kita lakukan pemeriksaan barang bukti,” ujar Riswandono.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer tampak membawa sejumlah barang bukti dalam kontainer plastik untuk dilakukan pemeriksaan.
Belum diketahui pasti barang bukti apa saja yang dibawa, karena dalam sidang hari ini agenda sidang dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari Oditur Militer.