Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Peniadaan sanksi tilang itu berlaku setelah polisi menerima banyak komplain dari masyarakat.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Selain itu, Latif menyebut uji emisi juga tidak menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,” jelas dia.
Meski sanksi tilang ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi terkait uji emisi.
“Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan,” ujar Latif.
Sebagai informasi, razai uji emisi sempat kembali dilakukan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya sebagai upaya menekan polusi udara, mulai 1 November 2023 kemarin.
Razia uji emisi ini merupakan lanjutan yang pernah dilakukan pada September 2023 lalu dengan beberapa penyempurnaan.
Menurut Pemprov DKI, razia dengan pemberian sanksi tilang dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Namun hal ini banyak menuai protes dari masyarakat.
Dalam hal ini, Latif menuturkan meski sanksi tilang ditiadakan namun pihaknya akan tetap memberikan sosialisasi dan imbauan terhadap pemilik kendaraan.
“Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” imbuh dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.