KILASVIRAL.COM, SERANG – Tawa majelis hakim pecah saat mendengar pengakuan mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Rp 925 juta pada tahun 2020.
Aklani merupakan kepala desa periode 2015-2021.
Bukan tanpa alasan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) tertawa saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (31/10/2023).
Pasalnya, Aklani menggunakan uang korupsi itu untuk karaoke hingga nyawer pemandu lagu setiap harinya.
Kini, Aklani mengaku menyesal dan menangis di musala.
Pengakuan Aklani itu disampaikannya saat sidang beragendakan pengakuan terdakwa.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Aklani tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan di APBDes.
Selain itu Aklani juga disebut menggelapkan gaji pegawai demi kepentingan pribadi.
Majelis hakim lalu menanyakan perihal dana desa tahun anggaran 2020 itu.
Aklani malah langsung menjawab tidak tahu.
Awalnya Majelis Hakim menanyakan perihal dana desa tahun anggaran 2020 pada Aklani, mendengar itu Aklani langsung memberikan jawaban tidak tahu.
“Jadi jujur permasalahan anggaran dana desa yang turun dari pemerintah saya tidak tahu. Yang tahu bendahara, nanti saya tanya ke bendahara kapan turunnya,” kata Aklani.
Kemudian Hakim, bertanya, berapa dana desa yang turun tahun 2020?
Aklani : Enggak tahu, kayaknya ada (2 miliar)