KILASVIRAL.COM – Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDI-P, Adian Napitupulu, tidak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo yang merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, ia memprotes terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggolkan sebagian gugatan tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan itu melancarkan Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Ia menilai MK seharusnya tidak mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu.
Putusan itu menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi.
“Masalah kita bukan restu presiden, masalah kita proses di Mahkamah Konstitusi rubah lah undang-undang untuk rakyat, rubahlah undang-undang untuk bangsa ini, rubah lah undang-undang untuk negara, rubah lah undang-undang untuk kebaikan bersama, tidak hanya untuk satu anaknya,” kata Adian dilansir dari Tayangan TV One pada Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, putusan MK yang sudah final dan mengikat itu justru dibentuk dengan proses yang tidak adil.
“Kemudian kita melihat ada proses yang tidak fair di sini dan pegang satu hal, keadilan akan mencari jalannya sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, belakangan hubungan Jokowi dan keluarganya dengan PDI-P disebut-sebut merenggang.
Hal ini karena Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, yang bukan didukung oleh PDI-P.
PDI-P sendiri sudah mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Namun, hingga kini tak ada satu pun elite PDI-P memberikan komentarnya tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Mereka juga tak mengomentari manuver Jokowi yang diduga untuk memuluskan jalan dinasti politiknya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News