Berita

Ibunda Imam Masykur Minta Oknum Paspampres Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

6
×

Ibunda Imam Masykur Minta Oknum Paspampres Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

Share this article

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

KILASVIRAL.COM, CAKUNG – Fauziah, ibunda dari Imam Masykur meminta tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya pada 12 Agustus 2023 lalu divonis hukuman mati.

Permintaan ini disampaikan Fauziah saat diperiksa menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Bagi Fauziah, tindakan Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda tidak termaafkan.

“Kami minta dari keluarga untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya. Kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama,” kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Bagi pihak keluarga, tindakan ketiga terdakwa yang membunuh lalu membuang jasad Imam Masykur ke aliran sungai karena tak mendapat uang tebusan Rp50 tidak manusiawi.

Para pelaku menculik lalu menganiaya Imam Masykur karena korban menjual obat terlarang pada toko kosmetik tempatnya bekerja di Ciputat, Tangerang Selatan dengan mengaku anggota Polri.

Fauziah menyebut bila pelaku menginginkan uang Rp50 juta maka pihak keluarga akan berupaya memenuhi permintaan meski kondisi ekonomi keluarga tak mampu.

“Walaupun saya orang miskin, jangan sampailah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh. Seadil-adilnya, anak saya mati mereka pun harus mati,” ujarnya.

Fauziah menuturkan usai mendapat telepon Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 malam lalu dia bergegas mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir saat duduk bersama.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir saat duduk bersama tim penasihat hukumnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/10/2023).

Pada 13 Agustus 2023 Fauziah mendapat uang Rp50 juta dari bos tempatnya bekerja di Aceh dia berupaya menghubungi nomor anaknya, dengan harapan dapat membebaskan anaknya.

Tapi saat dihubungi handphone putranya sudah tak merespon karena Imam Masykur sudah tewas dan jasadnya dibuang ketiga terdakwa ke aliran sungai di bawah Jembatan Baung, Purwakarta.

“Tidak, tidak memaafkan. Enggak mungkin anak saya dibunuh, mati saya maafkan,” tuturnya.

Permintaan Fauziah agar pelaku dihukum mati sebenarnya memungkinkan karena dalam kasus ini ketiga oknum TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Namun vonis terhadap ketiga terdakwa merupakan kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara pembunuhan Imam Masykur.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *