KILASVIRAL.COM, GRESIK – Eks napi kasus narkoba MQA alias Afan (29) meminta dihukum mati setelah membunuh putrinya sendiri.
Alasannya, dirinya membunuh anaknya yang berusia 9 tahun agar korban masuk surga.
Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya agar dapat bertemu putrinya di surga.
Alasan Afan menghabisi nyawa putrinya agar buah hatinya tidak menderita.
Afan merasa malu sempat dipenjara akibar kasus narkoba.
Sementara, istrinya diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Afan pun menjalani sidang kasus pembunuhan ayah bunuh anak digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).
Afan mengaku hanya tinggal berdua bersama putrinya yang masih berusia 9 tahun.
Ia tinggal di rumah kontrakan di dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Ia merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang dilakukannya pada 29 April 2023 pukul 04.30 WIB.
“Rencana Pembunuhan itu saya rencanakan satu bulan sebelumnya,” kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm.
Ia lalu meminta dihukum mati kepada majelis hakim saat agenda meminta keterangan terdakwa. Hal itu disampaikan terdakwa dengan jelas.
Bahkan ia mengaku sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Mengenai rencana pembunuhan, Afan mencari informasi dari YouTube di ponsel yang dimilikinya agar semakin yakin untuk melancarkan aksi kejamnya.