Berita

Kasus Vadel Badjideh Keroyok Babinsa Berakhir Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Peluk Korban

9
×

Kasus Vadel Badjideh Keroyok Babinsa Berakhir Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Peluk Korban

Share this article

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Kasus pengeroyokan terhadap Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Pelda Alex Edison berakhir damai.

Alex sebelumnya dikeroyok pacar anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, serta dua saudara kandungnya, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh.

Mereka berdamai lewat mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan alasan kemanusiaan, Alex mengaku telah memaafkan ketiga pelaku yang telah melakukan pengeroyokan.

“Itu karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan. Mungkin itu aja,” kata Alex kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).

Alex memastikan tidak ada persyaratan apa pun yang diberikan kepada ketiga pelaku dalam proses RJ.

“Tidak ada syarat-syarat, semua sudah saya maafkan,” ujar dia.

Sementara itu, Bintang Badjideh yang mewakili dua saudara kandungnya memohon maaf kepada korban. 

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada  jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Kodim 0504 Jakarta Selatan.

“Terima kasih kepada Kapolres Jakarta Selatan beserta staf dan jajarannya telah memfasilitasi RJ kepada kami dan Bapak Alex Edison selalu Babinsa, dan terima kasih juga kepada bapak Dandim 0504 juga beserta staf dan jajarannya,” ucap Bintang.

“Kami selaku pelaku memohon maaf kepada Bapak Alex Edison selaku korban juga beserta keluarga juga. Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini dan juga permohonan kepada masyarakat juga telah terjadi peristiwa yang kurang mengenakkan ini ya,” imbuh dia.

Vadel, Bintang, dan Martin kemudian bersalaman dan memeluk Alex sebagai tanda perdamaian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, seluruh persyaratan dalam proses RJ sudah dipenuhi oleh kedua belah pihak.

“Oleh karena itu ketika benar setelah terjadi perdamaian, telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif,” kata Yossi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *