Berita

MKMK Bakal Bacakan Putusan Sore Ini, Menanti Nasib Anwar Usman dan Gibran Rakabuming

9
×

MKMK Bakal Bacakan Putusan Sore Ini, Menanti Nasib Anwar Usman dan Gibran Rakabuming

Share this article

KILASVIRAL.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusan laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Lalu bagaimana nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka?

Diketahui, putusah MK itu membuat seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan itu membuat Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sementara itu, Eks hakim konstitusi yang juga eks Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan putusan MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.

Termasuk putusan yang menuai pro dan kontra nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

“Pendapat saya, sebagaimana telah saya sampaikan ke berbagai media, MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK,” kata Palguna kepada wartawan pada Sabtu (4/11/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

“Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama). Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Palguna tidak menutup kemungkinan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa saja membuat “gebrakan” berkenaan dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Ia menyinggung rekam jejak Jimly yang dikenal progresif dan senang membuat terobosan.

“Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” ujar Palguna yang juga menjadi Ketua MKMK ad hoc pada awal tahun ini.

“Artinya, betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *