Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
KILASVIRAL.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) menjamin tak ada pembatasan usia kendaraan masuk Jakarta.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas PPU Ani Ruspitawati. Saat ini fokus Pemprov DKI ialah ingin memastikan seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota memenuhi uji baku mutu.
“Tidak ada pembatasan usia kendaraan. Jadi, fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ucapnya saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu juga enggan berkomentar banyak terkait wacana uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.
Sebab, kewenangan itu disebut Ani seluruhnya berada di tangan pihak kepolisian.
“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI saat ini juga tengah menggodok formula baru terkait sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Sebab, Polda Metro Jaya ogah memberikan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
“Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” ujarnya.
Meski sanksi tilang ditiadakan, Pemprov DKI bakal tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023.
Razia uji emisi ini akan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pelaksanaan razia ini pun terus dilakukan Pemprov DKI sebagai upaya mengedukasi dan menyosiasliasi kepada masyarakat program uji emisi.
“Intinya setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu haeus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya,” tuturnya.
“Maka, harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi,” tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News