Berita

Polisi Anulir Program Heru Budi, PKS Sebut Tilang Uji Emisi Kebijakan Prematur

5
×

Polisi Anulir Program Heru Budi, PKS Sebut Tilang Uji Emisi Kebijakan Prematur

Share this article

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

KILASVIRAL.COM, GAMBIR – Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyebut, kebijakan tilang uji emisi yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI bersama bersama Polda Metro Jaya masih sangat prematur.

Hal ini disampaikan Suhud menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi.

Padahal, tilang uji emisi baru sehari dilaksanakan pada 1 November 2023 kemarin.

Menurutnya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) kurang melakukan kajian terhadap kebijakan tilang uji emisi ini.

“Seharusnya kajian publik yang dibuat haruslah melalui kajian yang mendalam dan menyeluruh. Tidak sekedar sebuah reaksi terhadap isu atau keadaan yang ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Sebagai informasi, kebijakan tilang uji emisi ini diterapkan sebagai upaya Pemprov DKI menekan polusi udara di ibu kota.

Pasalnya, selama beberapa bulan terakhir buruknya kualitas udara di ibu kota jadi sorotan banyak pihak.

Saking buruknya kualitas udara, Jakarta beberapa dinobatkan sebagai kota terpolusi di dunia versi website IQAir.

“Tilang uji emisi itu kan dilakukan sebagai reaksi atas tingginya angka polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Pemuda, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Pemuda, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Tak hanya dinilai kurang kajian, anggota Komisi D DPRD DKI ini juga menilai Dinas LH kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Sehingga saat tilang diterapkan, banyak masyarakat yang akhirnya mengeluh.

Hal ini juga yang kemudian jadi salah satu pertimbangan aparat kepolisian menghentikan tilang uji emisi.

“Tilang uji emisi tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai kepada warga. Karena, ada konsekuensi terhadap warga yang melanggar batas emisi kendaraan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Suhud menilai wajar bila pihak Polda Metro Jaya kemudian membatalkan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi dan hanya memberikan imbauan kepada warga.

“Jadi saya kira kebijakan tilang uji emisi harus dikaji serius jika betul ingin diperlakukan dan sosialisasi harus dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk siap menerima kebijakan itu,” tuturnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *