Berita

Saat Pemprov DKI Tak Berkutik dan Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi

7
×

Saat Pemprov DKI Tak Berkutik dan Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi

Share this article

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

KILASVIRAL.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta cuma bisa pasrah dan tak berkutik saat kebijakannya yang ingin menilang kendaraan tak lolos uji emisi dianulir Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, razia uji emisi dengan pengenaan sanksi tilang kembali dilaksanakan pada 1 November 2023.

Namun baru sehari dilaksanakan, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan pengenaan sanksi tilang tersebut.

Pemprov DKI pun tak berkutik, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Ya enggak papa (tilang uji emisi dihentikan). Itu kewenangan Polda kalau (pengenaan sanksi tilang) buat kesulitan masyarakat,” ucapnya Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Sama seperti Heru Budi, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Ani Ruspitawati juga mengaku pasrah dan tak bisa berbuat banyak dengan keputusan itu.

“Sanksi tilangnya sementara ini masih kami stop terlebih dahulu, karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian jadi kami mengikuti,” ujarnya.

Meski demikian, Ani menyebut, pihaknya bakal kembali melobi-lobi pihak kepolisian untuk kembali mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Sambil menunggu proses lobi-lobi, pelaksanaan razia uji emisi masih bakal dilaksanakan hingga akhir 2023 mendatang.

Pelaksanaan razia pun dilakukan tanpa pengenaan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

“Razia masih berlanjut, tetap dilakukan razia di beberapa titik, dimana akan dilakukan uji emisi secara on the spot. Tapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” tuturnya.

Ani menyebut, sanksi tilang untuk sementara bakal diganti menjadi imbauan saja.

“Konsepnya masih dalam sosialisasi, dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi,” kata Ani.

Untuk diketahui, hal ini bukan pertama. Kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi pada September 2023 lalu juga dianulir pihak Polda Metro Jaya.

Keputusan itu juga diambil pihak kepolisian sehari setelah pelaksanaan tilang.

Dari keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya, keputusan itu diambil lantaran mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang mengaku kurang mendapat sosialisasi dari Pemprov DKI.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *