KILASVIRAL.COM – Kabar kenaikan UMP 2024 saat ini paling ditunggu masyarakat terutama kalangan buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
“UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, ” kata Anwar.
Adapun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.
Di sisi lain, Kemenaker telah memberi sinyal bahwa UMP akan naik tahun depan. Kendati begitu, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024.
“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar kepada wartawan.
Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, bereaksi soal tuntutan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen.
Sebagai informasi, saat ini besaran UMP DKI 2023 berada di angka Rp 4.901.798.
Bila buruh minta kenaikan 15 persen, maka UMP yang diinginkan mereka kurang lebih sebesar Rp 5,6 juta.
Hari bilang, saat ini dirinya belum bisa banyak bicara soal tuntutan tersebut lantaran masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Saat ini proses revisi masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, ada tiga komponen yang jadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMP 2024.
Ketiga komponen ini yang nantinya bakal menjadi dasar dalam revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tengah direvisi tersebut.