Berita

Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati

3
×

Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati

Share this article

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

KILASVIRAL.COM, MEDAN SATRIA – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang putusan kasus serial killer Bekasi Cianjur, terdakwa Wowon cs selamat dari hukuman pidana mati. 

Sidang berlangsung pada Rabu (1/11/2023), Ketua Majelis Hakim Suparna langsung membacakan materi putusan di hadapan ketiga terdakwa. 

Tampak tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin menyimak dengan serius putusan yang dibacakan hakim. 

“Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata ketua Majelis Hakim Suparna.

Hal-hal yang memberatkan yakni, ketiga terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Ai Maimunah, Muhammad Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz. 

Sementara yang meringankan menurut pertimbangan hakim, ketiga terdakwa selama dipersidangan berperilaku baik serta telah mengakui perbuatannya. 

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap Suparna dalam sidang pembacaan putusan. 

Hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukum untuk menyikapi putusan tersebut. 

“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Suparna sambil mengetuk palu tanda putusan ditetapkan. 

Ketiga terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023).
Ketiga terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Adapun putusan yang ditetapkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni, hukuman pidana mati. 

Ketiga terdakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.  

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahu penjara.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap setelah penemuan satu keluar diduga keracunan di kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).  

Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, Wowon cs terlibat dalam serangkaian pembunuhan di Cianjur dengan total sembilan orang korban. 

Polisi kemudian menyebut kasus ini sebagai serial killer atau pembunuhan berantai, motif tersangka melakukan kejahatan untuk menutupi kejahatan terdahulu. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *