Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, CAKUNG – Fauziah masih dirundung trauma akibat anaknya, Imam Masykur menjadi korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023 lalu.
Saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fauziah bahkan terpaksa keluar ruang sidang ketika Oditur Militer hendak menampilkan barang bukti perkara.
Video itu sengaja direkam terdakwa, Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Fauziah keluar lantaran tak kuasa melihat barang bukti video penyiksaan tersebut yang menampilkan kondisi punggung Imam Masykur luka akibat dicambuk menggunakan kabel listrik.
Beberapa saat sebelum Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menampilkan video melalui monitor untuk pemeriksaan barang bukti, Fauziah meninggalkan ruang sidang utama.
Dia tampak bergegas dievakuasi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tim penasihat hukumnya dari ruang sidang sebelum proses pemeriksaan barang bukti berlangsung.
“Ibu tidak sanggup, melihat video. Dari suaranya (penganiayaan) pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya,” kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Kamis (2/11/2023).
Fauziah mengaku tidak mengetahui bentuk penganiayaan dialami Imam Masykur.
Namun dia mendengar suara rintihan dan hantaman benda tumpul pada tubuh mendiang anaknya.
Suara tersebut didengar saat Imam diminta ketiga terdakwa untuk menghubungi pihak keluarga yang berada di Aceh agar menyerahkan uang tebusan Rp50 juta bila ingin korban bebas.
“Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya ibu tidak melihat,” ujar Fauziah.
Fauziah menuturkan, sejak awal kejadian terdakwa mengirim video ke handphonenya dia sudah tidak berani menyaksikan sehingga hanya adik Imam Masykur, Fakrulrazi yang melihatnya.
Sebelum sidang perkara dimulai di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fauziah juga sudah menyatakan tidak ingin melihat video tersebut diputar.