Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya telah menetapkan warga negara (WN) Korea berinisial KH sebagai tersangka dalam kasus kematian petugas imigrasi berinisial TFF (28).
Korban TFF terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia tewas seketika dan jasadnya ditemukan di area ruko di lantai tiga apartemen.
Meski KH telah menyandang status tersangka, penyebab petugas imigrasi tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, polisi belum menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Sementara ini, WN Korea Selatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku pelempar korban hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Dan tersangka pasal tersebut terancam pidana hukuman satu tahun penjara.
Hasil penyelidikan polisi menyatakan TFF dan KH saling mengenal satu sama lain.
Sebelum insiden jatuhnya korban, keduanya terekam CCTV masuk ke dalam kamar apartemen yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas terjatuh dari lantai 19.
“Ini masih kita dalami yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar, apa yang terjadi, kita lagi dalami juga,” ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka pada jenazah korban. Namun, polisi belum dapat memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya.
“Sementara belum kita temukan (luka tusuk), tapi ada luka. Nanti kita akan cocokkan apakah ada materi-materi yang ada di tubuh korban yang ada di pelaku ini. Kita akan dalami juga bekas cakaran kah, darah kah, nanti akan kita dalami,” jelas Hengki.
Sementara itu, Hengki mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data-data terkait rekam jejak pelaku.